Jum'at, 25 April 2008 - 15:22 wib
RUHUT AMBARITA - Okezone
JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia menegaskan adanya pelarangan dan aksi kekerasan atau ancaman terhadap jemaat Ahmadiyah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
"Selain penganiayaan, pembiaran yang dilakukan pemerintah juga pelanggaran," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia, Hamka Haq saat berdialog dengan jemaat Ahmadiyah di Gedung Mega Center, Jalan Proklamasi No 53 Jakpus, Jumat (25/4/2008).
Menurut Hamka, kontroversi soal Ahmadiyah hanya merupakan perbedaan penafsiran, tidak ada perbedaan keyakinan yang prinsipil. Dia juga menyatakan Fatwa MUI yang melarang dan mengharamkan Ahmadiyah dikatakannya tidak tepat.
Menurut Hamka, pemerintah seharusnya mengacu pada UU 1945 pasal 28 E (2), di mana disebutkan setiap orang atas bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
"Dan di poin 3 disebutkan tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Hamka.
Dalam kesempatan ini, lembaga underbow PDIP ini juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas, khususnya pada jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang selama ini berada dalam ancaman.
"Pemerintah harus menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah, karena jika dibiarkan keutuhan NKRI akan terancam," jelasnya. (fit)
Sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/25/1/103943
Monday, May 19, 2008
Organisasi Islam PDIP Dukung Ahmadiyah
Ahmadiyah dan Kebebasan Beragama
Tajuk Republika - Kamis, 17 April 2008
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memerintahkan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan kegiatan. Mereka mengumumkan keputusan itu di Kejaksaan Agung, kemarin (16/4). JAI dinilai tak melaksanakan 12 butir kesepakatan yang dibuat pada pertengahan Januari lalu. Karena itu, Ahmadiyah dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Pengumuman ini akan segera ditindaklanjuti dengan lahirnya surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
Bakorpakem telah menerjunkan 33 tenaga pemantau di 33 kabupaten. Mereka menemui 55 komunitas dan 275 warga Ahmadiyah. Pemantauan itu dilakukan sejak 15 Januari 2008 selama tiga bulan. Hal itu merupakan konsekuensi dari lahirnya 12 butir kesepakatan pimpinan JAI dengan pemerintah, di antaranya tentang kenabian dan kitab suci.
Dengan adanya keputusan ini, berakhirlah wacana tentang eksistensi Ahmadiyah dalam kerangka Islam. Jika kelompok ini ingin tetap hadir di Indonesia, mereka harus menyatakan bukan bagian dari Islam. Jadi, Ahmadiyah merupakan agama tersendiri. Sesuai prinsip kebebasan beragama, setelah Ahmadiyah menyatakan diri sebagai kelompok agama tersendiri, eksistensi Ahmadiyah harus dijamin di Indonesia. Hal ini juga merupakan amanat konstitusi dan sesuai prinsip-prinsip universal tentang kebebasan dan kemanusiaan.
Tentu bukan hal yang mudah bagi pemeluk Ahmadiyah untuk menjalankan keputusan pemerintah ini. Namun, sebagai warga Indonesia yang baik, mereka selayaknya bisa berlaku bijak untuk mengikutinya. Mereka telah memilih suatu keyakinan, tentu ada konsekuensinya. Indonesia sebagai negara religius memiliki kewenangan untuk memasuki wilayah keyakinan.
Tentu dalam batas-batas yang diberikan oleh konstitusi. Indonesia bukanlah negara sekuler yang tak boleh terlibat dalam masalah keyakinan. Indonesia juga bukan negara agama yang hanya mendasarkan pada agama dan keyakinan tertentu.
Bahkan, Amerika sebagai negara sekuler pun memiliki mekanisme untuk bisa masuk ke dalam sengketa atau penyimpangan agama. Negara memang tidak masuk ke dalam wilayah keyakinan, tapi ke dalam wilayah kriminal. Misalnya, ada warga yang mengadu karena ajaran suatu kelompok agama melanggar prinsip kebebasan dan kemanusiaan. Contohnya, kekerasan dan pemaksaan. Pada titik inilah negara akan mengkriminalkan pelakunya, bahkan berujung pada berakhirnya eksistensi kelompok agama tersebut. Artinya, di ujungnya tetap saja negara bisa masuk ke dalam wilayah keyakinan. Mereka mendalilkan bahwa hal itu untuk menyelamatkan nilai-nilai Amerika.
Pada titik inilah negara dan Pemerintah Indonesia harus makin dewasa dalam menyikapi masalah agama dan keyakinan. Sebagai negara yang makin kokoh masuk ke dalam tata nilai demokrasi, ke depan akan makin banyak orang-orang yang membentuk kelompok keyakinan dan agama.
Bahkan, hanya dalam 10 tahun saja telah lahir sejumlah keyakinan baru. Dengan demikian, kematangan negara dalam mengelola hal-hal semacam itu makin urgen dan relevan. Misalnya, apa landasan hukumnya, rujukan nilai apa yang menjadi pegangan, serta bagaimana mekanisme dan kelembagaannya. Sehingga, tak lagi ada kegamangan yang hanya menimbulkan kebingungan dan bahkan eskalasi yang tak perlu.
Jika masalah ini tak segera dimatangkan, ke depan akan lahir banyak konflik horizontal dan habisnya energi kreatif masyarakat. Pemerintah dan negara harus proaktif. Pada dataran ini, kita menyeru kepada masyarakat yang terganggu oleh Ahmadiyah agar tak bertindak anarkis. Kita menyerahkan kelanjutan kasus ini kepada pemerintah dan negara.
Kita harus makin menyadari bahwa kasus Ahmadiyah bukanlah domain kebebasan beragama, tapi penodaan dan penistaan agama. Pada titik ini, kita bisa menempatkan di mana letak film Fitna ataupun buku Satanic Verses. Agama, juga kebebasan, bukanlah tali kolor yang bisa ditarik ke mana-mana dan tak bertepi. Agama ibarat kain sarung. Ia bisa lentur untuk ditafsir, tapi tetap berbentuk dan berbatas. Namun, agama juga bukan kerangkeng besi yang rigid dan kaku.
Sumber: www.republika.co.id/
Wednesday, May 7, 2008
Di Balik Kontroversi Kasus Ahmadiyah
Jumat, 25 Januari 2008
Oleh: Haedar Nashir
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ikrar dua belas poin Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang disaksikan dan dimediasi Bakorpakem beberapa waktu lalu ternyata mengundang reaksi kontra dari sebagian besar organisasi-organisasi Islam. Majelis Ulama Indonesia (MIU) Pusat bahkan menanggapi ikrar atau pernyataan itu dengan keras dan kembali menegaskan fatwanya bahwa JAI tetap sebagai aliran sesat dan menyesatkan.
Dengan kata lain, jalan penyelesaian tentang nasib JAI kembali blunder atau mengalami jalan buntu di lingkungan umat Islam. Kendati pihak Bakorpakem akan mengevaluasi realisasi kedua belas pernyataan JAI itu selama tiga bulan, diperkirakan meski hasilnya positif akan tetap menyisakan masalah dan kemungkinan tetap ditolak oleh arus besar organisasi Islam di negeri ini.
Kenapa ditolak? Kesepakatan JAI dan Bakorpakem di TMII tersebut tampaknya bagi organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam masih menyisakan masalah baik secara prosedural maupun substansi. Pertama, secara prosedural Bakorpakem tidak melibatkan ormas-ormas Islam sehingga kelompok arus besar umat Islam ini merasa ditinggalkan dan kemudian berlepas tangan.
Forum yang digelar Bakorpakem yang menghasilkan 12 butir pernyataan JAI itu pun dipersoalkan legitimasinya. Jika Bakorpakem itu diposisikan mewakili pemerintah, timbul pertanyaan kenapa misalnya Agus Miftah masuk menjadi bagian dari pihak yang ikut menandatangani dan terlibat dalam proses lahirnya ikrar JAI tersebut.
Jika dikatakan mewakili tokoh masyarakat pun tetap dipermasalahkan. Apakah yang bersangkutan cukup representatif untuk mewakili masyarakat khususnya kalangan umat Islam.
Menurut kabar yang beredar, MUI diundang untuk forum Bakorpakem, tetapi tidak menghadiri. Jika itu benar maka ini pun semakin memperkuat persoalan tersisa. Pernyataan JAI diterima oleh pemerintah melalui Bakorpakem, tetapi tidak diterima bahkan ditolak oleh MUI dan kalangan ormas-ormas Islam, yang berarti menyisakan masalah tetap krusial.
Kedua, masih aspek prosedural. Jika dikatakan dua belas poin ikrar JAI di gedung Balitbang Depag RI tersebut lebih sebagai media atau forum dengan pendekatan kultural, dapat dipahami. Namun, timbul pertanyaan apakah cukup efektif pendekatan ala dakwah seperti itu manakala status JAI dalam posisi keagamaannya di hadapan umat Islam lain masih tetap absurd.
Persoalan serius yang dituntut mayoritas ormas-ormas Islam agar JAI dibubarkan tidak ditanggapi secara mendasar atau dijadikan titik tolak dalam pengambilan keputusan. Sejauh yang dapat diserap dari aspirasi ormas-ormas Islam ialah agar pendekatan dakwah merupakan tindak lanjut pembinaan setelah status JAI ditentukan lebih dahulu oleh Bakorpakem sebagaimana aspirasi mayoritas umat Islam selama ini.
Jika proses ini terus dilakukan dari segi yuridis formal di pihak Bakorpakem memang efektif, tetapi tidak akan memperoleh dukungan mayoritas kekuatan-kekuatan umat Islam. Jadi, ada dua jalur prosedural yang tidak bertemu antara Bakorpakem dan ormas-ormas Islam.
Ketiga, dari aspek substansi. Reaksi kalangan tokoh dan ormas-ormas Islam yang menolak mempersoalkan kebenaran substansial dari ikrar JAI. ikrar JAI secara sepintas menunjukkan 'pertaubatan' atau perubahan sikap, terutama pandangannya tentang Nabi Muhammad sebagai Khatamu Nabiyyin dan buku Tadzkirah sekadar sebagai pengalaman ruhaniah Mirza Ghulam Ahmad.
Persoalan tersembunyi
Namun, ormas Islam memandang masih banyak masalah tersembunyi dan terkesan absurd. Misalnya, masih disebutkannya istilah 'nabi penutup' dengan 'n' dan 'p' kecil untuk Muhammad, Al-Quran sebagai 'wahyu' syariat yang dipandang seolah ada wahyu nonsyariat. Hal lain adalah Mirza sebagai pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasyirat yang juga bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan beberapa pernyataan lain yang dapat dikupas makna di balik ajaran formal yang terkandung di dalamnya.
Dalam pandangan ormas dan tokoh umat Islam poin demi poin JAI tidak lugas dan tegas 100 persen, bahkan dianggap taqiyyah atau menyembunyikan makna-makna keyakinan yang sesungguhnya untuk penyelamatan diri. Dalam kaitan ini setidak-tidaknya terdapat tiga hal pokok yang dipersoalkan sekaligus untuk mengukur perubahan keyakinan dan sikap keagamaan kelompok ini secara signifikan.
Persoalan pertama, kenapa JAI tidak mencantumkan sekalian pernyataan begini: selain menyatakan 'Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (Nabi Penutup), sekaligus menyatakan bahwa 'Mirza Ghulan Ahmad bukanlah nabi, dan barang siapa menyatakan ada Nabi setelah Nabi Muhammad maka keluar dari keyakinan Islam'. Kedua, tanpa embel-embel 'wahyu syariat' perlu dinyatakan dengan tegas bahwa 'Al-Quran adalah satu-satunya Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan tidak ada wahyu lain setelahnya yang diturunkan kepada siapa pun selain kepada Nabi Muhammad SAW'.
Ketiga, selain menyatakan Tadzkirah bukan kitab suci Ahmadiyah melainkan catatan pengalaman rohani hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, sebaiknya dilanjutkan dengan pernyataan tegas menolak isi Tadzkirah yang bertentangan dengan akidah Islam yang muktabar, seperti tentang tadzkirah sebagai 'wahy al-muqqadas' (kitab suci) dan pandangan-pandangan lainnya yang bertentangan sebagaimana dikritik oleh ormas Islam. Persoalan keempat, beranikan JAI berbeda dan memisahkan diri dari keyakinan utama Jamaah Ahmadiyah di dunia Islam yang mengakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan pandangan-pandangan keagamaan lainnya.
Persoalan JAI tampaknya tidak akan berhenti begitu saja setelah ada kesepakatan 12 poin JAI dan Bakorpakem. Belum satu hari kesepakatan TMII keluar, reaksi kontra bermunculan dari mayoritas ormas Islam. Bahkan, kini muncul kecenderungan semakin mengundang mobilisasi ormas Islam untuk bersikap lebih tegas dan keras lagi karena merasa aspirasinya diabaikan oleh pemerintah melalui Bakorpakem.
Konsep taqiyyah dan bithanah telanjur melekat dalam pikiran kalangan Islam mayoritas di negeri ini dalam memandang perubahan sikap yang tiba-tiba dari gerakan-gerakan Islam sempalan. Lebih-lebih lagi dengan 12 butir pernyataan JAI.
Pola yang diambil tampaknya win-win solution ala resolusi konflik, padahal menyangkut persengketaan teologis yang krusial. Kendati selesai bagi pihak Bakorpakem atau pemerintah, tetap tidak selesai bagi mayoritas ormas Islam. Kecuali, jika ada kesepakatan baru yang lebih tegas maka kemungkinan besar ormas Islam pun berubah sikap.
Jadi, persoalan JAI dan umat Islam di negeri ini tampaknya belum akan berakhir. JAI masih menyisakan persoalan krusial di hadapan mayoritas kalangan Islam. Bahkan, ketika semakin banyak pihak lain mendukung JAI dengan alasan kebebasan beragama, akan semakin meluas wilayah persoalan sekaligus semakin keras pula ormas Islam menunjukkan sikapnya.
Tantangan tersendiri
Bagi organisasi-organisasi Islam besar, seperti MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Washliyah, dan Nahdlatul Wathan perlu menjadikan kasus-kasus seperti Ahmadiyah sebagai tantangan tersendiri. Kemunculan gerakan yang berbeda keyakinan dari arus utama Islam selalu hadir dalam pentas sejarah dunia Islam, termasuk di Indonesia.
Kelahiran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Islam Sejati, dan sebagainya merupakan fakta sosial yang hadir begitu rupa. Dalam kenyataannya paham-paham Islam yang dianggap menyempal atau bahkan dinyatakan sesat itu selain tetap tumbuh, juga memperoleh dukungan dari sebagian umat Islam.
Sebagian orang Islam tertarik masuk dalam aliran dan paham Islam yang seperti itu, baik di kalangan orang awam maupun kaum terdidik. Hal itu menunjukkan betapa kompleksnya realitas kepemelukan Islam di negeri ini.
Perlu sikap tegas sekaligus pendekatan dakwah Islam yang lebih menyentuh dan tak sekadar pendekatan legal formal. Penolakan atau kecenderungan reaktif terhadap fatwa MUI juga perlu menjadi perhatian bagi MUI. Fatwa jangan begitu mudah dikeluarkan, tetapi harus benar-benar substansial, mendasar, kredibel, dan memenuhi hajat hidup umat secara luas.
Umat memerlukan pembinaan dan ketegasan garis agar tidak menyimpang dari akidah Islam. Tetapi, pada saat yang sama juga memerlukan ruang keberagamaan lebih longgar, sejauh menyangkut wilayah furu, ijtihad, dan orientasi wilayah muamalat duniawiyah dan mencandra peradaban ke arah kemajuan. Jangan sampai muncul kesan ada kerajaan Tuhan yang begitu monolitik, dominatif, dan superpower sebagaimana pengalaman masyarakat di Barat ketika gereja sangat berkuasa di abad tengah.
Jika itu terjadi makan memunculkan reaksi-reaksi sangat ekstrem berupa gerakan-gerakan humanisme-sekuler, agnotisme, dan bahkan ateisme yang terbuka. Menghadapi persoalan Ahmadiyah dan sejenisnya juga tidak perlu dengan kekerasan apa pun dalihnya karena akan merugikan citra Islam dan umat Islam itu sendiri.
Ada pula persoalan lain yang tersisa terutama bagi tokoh-tokoh dan gerakan Islam sempalan. Dalam konteks lahirnya gerakan itu semestinya perlu dibangun kesadaran baru.
Ajaran Islam yang wajar dan biasa-biasa saja masih banyak sekali yang belum dipahami dan diamalkan. Mengapa mesti masuk dan mengembangkan keyakinan dan paham yang aneh-aneh? Nabi Muhammad dan para nabi serta rasul utusan Allah yang selama ini diyakini secara muktabar dalam Islam sangat lebih dari cukup untuk ditaati dan diteladani.
Alquran sebagai Kitab Suci satu-satunya umat Islam begitu fundamental dan komprehensif kandungan isinya. Bahkan, hingga kiamat pun belum tentu terlaksana ajaran yang terkandung di dalamnya. kenapa harus aneh-aneh mendeklarasikan atau mencari buku atau kitab lain?
Banyak hal yang cenderung 'mesiah' atau menyempal sebenarnya menggambarkan kondisi sebagian umat Islam yang kehilangan kesadaran kritisnya atau kesadaran normalnya untuk menjadi pemeluk Islam yang biasa. Akhirnya, keberagamaan memang memerlukan kedalaman dan keluasan pemahaman agar umat Islam relatif berada di koridor yang jelas dan melintasi dalam berislam.
Pandangan dan pemahaman yang wasathiyyah menjadi keniscayaan untuk ditanamkan dan dikembangkan di tubuh umat Islam di negeri ini. Kalau boleh mengajak, marilah beragama Islam secara wajar dan normal, tak perlu berlebihan dan masuk ke wilayah-wilayah yang gelap dan absurd, apalagi sesat dan menyesatkan.
Masih banyak ajaran Islam yang mujmal dan normal untuk diamalkan. Jika diwujudkan, akan mengubah kehidupan umat manusia menjadi lebih maju dan berkeadaban mulia. Umat dan masyarakat Indonesia yang masih diilit kemiskinan, marjinalisasi, dan berbagai persoalan hidup yang krusial di tengah kondisi bangsa dan negara yang sarat masalah sangat memerlukan kehadiran Islam yang konkret dan mencerahkan.
Keberagamaan secara tekstual dan kontekstual sungguh memerlukan aktualisasi Islam yang nyata dan mampu menjawab persoalan-persoalan besar kehidupan lebih dari sekadar perselisihan-perselisihan teologis yang tak berkesudahan. Dengan demikian, Islam dan umat Islam benar-benar mampu hadir sebagai pembawa risalah rahmatan lil-'alamin di muka bumi ini.
Ikhtisar:
- Persoalan JAI dan umat Islam belum akan berakhir.
- JAI masih menyisakan persoalan krusial.
- Semakin banyak pihak mendukung JAI, semakin meluas wilayah persoalannya.
Sumber: www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=321082&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
Antara Islam dan Ahmadiyah
Senin, 07 Januari 2008
Oleh: KH A Cholil Ridwan, Ketua MUI
Akhir-akhir ini, masalah Ahmadiyah terus menjadi pembicaraan. Masalah ini sudah sangat lama menjadi duri dalam daging dalam tubuh umat Islam. Kasus demi kasus yang menimpa jemaat Ahmadiyah terus terjadi. Sering ada pertanyaan, mengapakah umat Islam sangat keras resistensinya terhadap Ahmadiyah? Mengapakah MUI menetapkan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Hal-hal inilah yang seringkali tidak dipahami oleh banyak orang, sehingga ada yang salah paham, bahkan meminta MUI dibubarkan segala macam.
Karena banyaknya pertanyaan semacam itu dari kalangan masyarakat kepada saya, maka semoga tulisan singkat berikut ini dapat menjelaskannya. Salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI dalam Rakernas bulan November 2007 yang lalu ialah, ''Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir''. Dengan kriteria ini, maka Ahmadiyah secara otomatis masuk kategori aliran sesat, sebab mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Ahmadiyah juga mempunyai Kitab Suci sendiri, di samping Alquran, yaitu Tadzkirah, yang isinya banyak berupa "pelintiran" dari ayat-ayat Alquran. MUI sudah meneliti "kitab suci" kaum Ahmadiyah ini dengan cermat.
Pokok masalah
Masalah utama yang menjadi perbedaan antara umat Islam dan kaum Ahmadiyah adalah keyakinan tentang status kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Bagi Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad diyakini sebagai nabi dan menerima wahyu dari Allah, sehingga mereka menambahkan sebutan 'alaihis salam' (as) pada namanya. Dia pun diyakini sebagai Isa dan Imam Mahdi sekaligus. Baru-baru ini, seorang tokoh Ahmadiyah menerbitkan buku dengan judul Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007).
Dijelaskannya di dalam buku ini tentang kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu, '''Imam Mahdi dan Isa yang dijanjikan adalah seorang nabi yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi ikutan dengan ketaatannya kepada YM Rasulullah SAW yang akan datang dan mengubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang. Dan apabila Imam Mahdi itu sudah datang, maka diperintahkanlah umat Islam untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju.'' (halaman 69).
Kenabian Mirza Ghulam Ahmad merupakan ajaran pokok dalam aliran Ahmadiyah. Ditulis di dalam buku tokoh Ahmadiyah tersebut, ''Dalam perkembangan sejarah, pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad a.s. menulis buku Braheen Ahmadiyya. Pada saat itu Mirza Ghulam Ahmad a.s. belum menyampaikan pendakwaan. Namun ketika menulis kitab itu, sebenarnya sudah menerima wahyu. 'Kamu itu nabi, kamu itu nabi!' dan diperintahkan mengambil baiat, tapi masih belum bersedia.'' (halaman 70).
Ahmadiyah memandang orang yang tidak mengimani kenabian Ghulam Ahmad sebagai orang yang sesat. Berkata Mirza Ghulam Ahmad, ''Maka barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima imam yang dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian jahiliyah, dan ia mengutamakan keraguan atas keyakinan.'' (Mawahib al-Rahman).
Oleh sebab itulah, di dalam shalat, orang Ahmadiyah tidak boleh bermakmum kepada orang-orang Muslim, karena mereka dipandang ''belum beriman'' kepada Imam Zaman, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Dalam shalat jamaah, orang Ahmadiyah-lah yang diharuskan menjadi imam. Tentang masalah shalat ini dijelaskan di dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa tadi, ''Dasar pemikiran mengapa kalangan mereka harus yang menjadi imam, yaitu bagaimana mungkin berma'mum pada orang yang belum percaya kepada Imam Zaman, utusan Allah.'' (halaman 79-80).
Bahkan, menurut kepercayaan Ahmadiyah, musibah demi musibah, bencana demi bencana yang menimpa umat ini, juga disebabkan karena mereka menolak kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Dikatakan, ''Dalam keyakinan Ahmadi, berbagai bencana alam yang terjadi merupakan peringatan dari Tuhan. Satu-satunya cara menghindari bencana menurut mereka adalah dengan mengenal Tuhan lebih dekat dengan cara mengenal seseorang yang sudah diangkat oleh Allah SWT. sebagai Imam Zaman.'' (halaman 73).
Perbedaan keimanan
Dengan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, maka kaum Ahmadiyah kemudian menafsirkan ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits Rasulullah SAW sesuai dengan keyakinan mereka. Inilah perbedaan yang mendasar dalam masalah keimanan antara Islam dan Ahmadiyah. Muslim tidak boleh menjadi imam shalat bagi orang Ahmadiyah. Padahal semua Muslim memahami bahwa mazhab apa pun dalam Islam, boleh saling menjadi imam satu sama lain.
Bagi umat Islam, sudah jelas kedudukan kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sepeninggal beliau sudah tidak ada lagi nabi. Meskipun banyak sekali yang mengaku sebagai nabi, tetap saja, mereka tidak diakui oleh umat Islam, bahkan mereka jelas-jelas sebagai pendusta. Dalam keputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadits Rasulullah SAW, ''Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.'' (HR Ibn Mardawaihi, dari Tsauban).
Sikap tegas umat Islam dalam soal ''nabi palsu'' ini selalu dilakukan sejak dulu, demi menjaga kemurnian Islam. Para ulama dan pemimpin negara tidak berkompromi dalam masalah ini. Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq RA yang dikenal sangat lemah lembut, berani bersikap tegas terhadap nabi palsu bernama Musailamah Al-Kadzzaab. Sebab, apabila dibiarkan, akan menimbulkan kekacauan dalam agama dan masyarakat. Apabila Mirza Ghulam Ahmad dibenarkan, maka juga harus dibenarkan pula ''pengakuan kenabian'' Lia Eden, Ahmad Mushaddeq, dan lain lain. Padahal Ahmad Mushaddeq dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah-nya telah dinyatakan sesat dan melakukan pidana penodaan agama.
Dalam menghadapi kelompok seperti Ahmadiyah dan Lia Eden, sikap umat Islam dan dunia Islam sudah jelas, yaitu bahwa semua itu adalah aliran sesat. Seluruh dunia Islam juga tidak berbeda. MUI dan berbagai lembaga Islam internasional sudah menyatakan hal yang sama bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang berada di luar Islam. Fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005, menjadikan keputusan Majma' al-Fiqih al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang diputuskan tahun 1985. Oleh sebab itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah menyarankan agar Ahmadiyah membuat agama baru, di luar Islam.
Umat Islam Indonesia sudah lama dibuat resah dengan statemen Kholifah Ahmadiyah yang ke-4, yang datang ke Indonesia, pada bulan Juli 2000, yang membuat pernyataan bahwa, ''Indonesia pada akhir abad baru ini akan menjadi negara Ahmadiyah terbesar di dunia.'' Kalau MUI memfatwakan sesat terhadap Ahmadiyah, sebenarnya MUI sekadar menjalankan tugas dalam melindungi umat dari ajaran luar Islam yang akan merusak Islam.
Tidak ada hubungannya dengan hak asasi manusia (HAM), MUI sama sekali tidak memasung siapapun untuk memeluk agama apapun, kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia. '''Laa ikrooha fiddin,'' tidak ada paksaan dalam urusan agama. ''Lakum diinukum waliyadin,'' bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jangan menanam alang-alang di kebun keluarga, tanamlah di lahan kosong yang masih sangat luas. Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan merusak agama orang lain.
Ikhtisar
-Masalah utama penunjuk kesesatan Ahmadiyah adalah keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
-Ahmadiyah menafsirkan Alquran dan hadits sesuai keyakinan mereka.
-Ahmadiyah menganggap sesat orang yang tak mengimani Mirza dan tak mengizinkannya sebagai imam shalat.
-Umat Islam dan dunia Islam dari dulu bersikap tegas terhadap kesesatan semacam ini.
-Pemerintah harus bertindak tegas terhadap kelompok yang merusak agama orang lain.
Sumber: www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=319032&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
