Showing posts with label MUI. Show all posts
Showing posts with label MUI. Show all posts

Wednesday, May 7, 2008

Gus Dur Anggap Fatwa Aliran Sesat MUI Gendeng

Sabtu, 26 Januari 2008 - 13:04 wib
Amir Tejo - Okezone

SURABAYA - Gus Dur menganggap fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aliran yang dianggap sesat sebagai pikiran-pikiran orang gendeng yang suka menyendiri.
"Model sesat-sesatan Majelis Ulama Indonesia. Opo iku? Gendeng," kata Gus Dur dengan sinis saat memberikan sambutan di Musyawarah Luar Biasa DPW PKB Jawa Timur, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Sabtu (26/1/2008).

Menurut Gus Dur, dalam tubuh MUI sebenarnya ada orang NU yang sekaligus menjadi Rois Am-nya NU. Dan karena dia orang NU, seharusnya sudah terbiasa dengan perbedaan. Ini karena dalam sejarahnya, NU terbiasa dengan modernitas yang menerima sumbangan-sumbangan pemikiran-pemikiran dari luar.

Gus Dur kemudian menceritakan ulama yang bernama Imam Al Kholil Ibn Achmad Al Farozi. Meski ulama ini hidup di Arab pada abad kedua Hijriyah, namun oleh Gus Dur diklaim sebagai ulama NU karena pemikirannya dijadikan rujukan oleh NU.

Menurut Gus Dur, Imam Al Kholil Ibn Achmad Al Farozi dia adalah ensiklopedis Islam pertama yang mengajar di Masjid Basra pada abad kedua Hijriah. Dalam kitab yang dia karang, Imam Al Kholil Ibn Achmad Al Farozi sudah menggunakan kategorsiasi filsafat Yunani.

"Dengan kata lain, kiai-kiainya NU itu-meski dia hidup di Arab, sebenarnya terbiasa dengan modernitas," tegasnya. (jri)

Sumber: news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/01/26/1/78314

Selengkapnya.....

Fatwa MUI tak Bertentangan dengan HAM

Sabtu, 19 Januari 2008
Oleh: Huzaemah T Yanggo
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

MUI tak melanggar HAM dengan memfatwakan Ahmadiyah dan Qiyadah Islamiyah sesat dan menyesatkan. Pelanggarnya adalah aliran-aliran tersebut. Benih-benih hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam ajaran Islam oleh umat Islam dideklarasikan dalam deklarasi hak-hak asasi manusia Islam sedunia oleh Dewan Islam Eropa pada saat Konferensi Islam di Kota Paris pada September 1981. Ini untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam.

Deklarasi tersebut berlandaskan atas Kitab Suci Alquran dan Sunah Nabi serta telah dicanangkan oleh para sarjana Muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia. Ini kemudian semakin membuat Islam berada dalam kondisi yang baik tentang hak-hak asasi manusia karena bukan hanya kewajiban saja yang dijunjung tinggi Alquran, tetapi juga hak-hak umatnya juga diperhatikan.

Diakui dengan sejujurnya bahwa hak-hak asasi manusia memang bersifat universal. Tetapi, pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari ajaran agama. Oleh karena itu, adanya perbedaan antara hak-hak asasi manusia di negara-negara Barat dengan di negara-negara Islam adalah suatu hal yang tidak dapat dielakkan. Betapapun juga Islam dan Barat mempunyai nilai-nilai sosial berbeda yang tidak terlepas dari perbedaan filosofi mereka.

Namun, perbedaan ini tidak semestinya menjadikan hubungan Barat dan Islam semakin jauh dan apalagi sampai pada konflik, melainkan bagaimana mendekatkan kedua peradaban ini. Dengan demikian, konflik ini dapat dihindari dengan saling mengakui dan memahami keberadaan masing-masing.
Islam adalah agama universal yang dapat menerima berbagai kritikan dari pihak luar. Akan tetapi, semua itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Alquran dan Hadis.

Walaupun Islam mengakui adanya hak-hak asasi manusia, semua itu dihubungkan dengan adanya kewajiban-kewajiban manusia sebagai hamba Allah SWT kepada Tuhannya. Akan tetapi, adanya kewajiban itu bukan berarti menghalangi manusia untuk tidak dapat mempunyai hak sebagai hamba dalam kehidupan. Islam memberikan porsi yang sesuai tentang kedua hal ini dengan seimbang dan proporsional.

Keberagamaan adalah hak naluriah manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Namun, perlu ditegaskan bahwa kebebasan dalam masalah beragama itu apabila seseorang telah memilih suatu keyakinan maka dia harus masuk secara keseluruhan ke dalamnya dan harus menerima konsekuensi dari sesuatu yang dipilihnya.

Berdasarkan uraian di atas maka aliran Ahmadiyah atau Qiyadah Islamiyah yang mengaku Islam, mereka itu telah sesat dan berada di luar Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi penutup. Kalau Ahmadiyah dan Qiyadah Islamiyah mengatakan bahwa masih ada lagi nabi membawa syariat setelah Nabi Muhammad, berarti aliran-aliran ini dianggap sesat dan telah murtad, keluar dari Islam.
Menurut kesepakatan ulama sedunia, tidak ada lagi nabi dan rasul setelah Nabi Muhammad Saw. Nabi Muhammad adalah nabi penutup. Ini merupakan bagian dari ajaran dan akidah Islam yang wajib diikuti oleh umat Islam.

Dari uraian di atas dapat pula disimpulkan bahwa fatwa MUI yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah dan aliran Qiyadah Islamiyah sesat dan telah murtad berada di luar Islam, tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia (HAM). Ini karena dalam pandangan Islam hak-hak asasi manusia bukan sesuatu yang tidak ada batasnya. Bukan berarti bebas menodai agama, tetapi harus tetap pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Allah dan Rasulnya, menurut Alquran dan Hadis Nabi SAW.

Aliran sesat langgar HAM
Kalau ada orang yang mengatakan bahwa MUI melanggar HAM karena telah memfatwakan Ahmadiyah dan Qiyadah Islamiyah sesat dan menyesatkan, sebenarnya bukan MUI yang melanggar HAM. Sebenarnya yang melanggar HAM itu adalah aliran-aliran tersebut karena telah melakukan penyimpangan dan penodaan terhadap akidah umat Islam yang berpedoman kepada Alquran dan Hadis Nabi Muhammad Saw yang disepakati oleh seluruh ulama Islam.
Fatwa MUI tidak melanggar HAM yang termaktub dalam UUD 1945 Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 28 E dan Bab X Pasal 29 tentang Agama karena kebebasan beragama atau memeluk agama yang diyakini dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu bukan berarti kebebasan untuk mengubah serta mengacak-acak agama dan ajaran agama yang sudah ada dengan seenaknya sesuai dengan keinginan pribadinya, seperti yang dilakukan oleh aliran Ahmadiyah dalam kitab sucinya yang bernama 'Tazkirah’. Kitab itu hanya diadopsi dari Alquran, kemudian mereka tambah dan tafsirkan sesuai dengan keinginan mereka.

Dengan demikian, maka fatwa MUI mengatakan bahwa Ahmadiyah dan Qiyadah Islamiyah sesat tidak bertentangan dengan HAM. Bahkan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Beragama sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

Sumber: www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=320421&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
ARTIKEL LENGKAP

Selengkapnya.....

Wednesday, April 30, 2008

MUI Telah Keluarkan 86 Fatwa Aliran Sesat

By admin on Dec 16, 2007 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Terhitung sejak tahun 1975, Majelis Ulama Indonesai (MUI) telah mengeluarkan 86 fatwa tentang aliran sesat.

Hal disampaikan oleh KH Muhammad Sodikun, Ketua MUI Sumatera Selatan di sela-sela diskusi ‘Menyikapi Munculnya Aliran Sesat’ yang digelar oleh Forum Ukhuwah Ulama Umaro Sumsel (FU3SS) di Graha Bina Praja Sumatera Selatan, Sabtu (15/12).

Menurut Sodikun, salah satu tugas MUI adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang munculnya ajaran baru, apakah ajaran tersebut sesuai dengan al Quran atau menyimpang. Berbagai fatwa yang dikeluarkan selalu ditembuskan kepada pemerintah.
Namun Sodikun mengakui, masih banyak terjadi ketidak sesuaian antara fatwa yang dikeluarkan MUI dengan penegakan hukum di lapangan. “Langka yang dilakukan penegak hukum sering kali terkesan lambat,” tambah Sodikun. (Dtkcom)

Sumber: http://mitrafm.com/blog/2007/12/16/

Selengkapnya.....

Fatwa MUI untuk Luruskan Penyimpangan

Kamis, 15 Nov 07 05:19 WIB
Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia mengenai aliran sesat dan menyesatkan, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah, LDII, Ahmadiyah, Komunitas Eden, dan sebagainya bukanlah merupakan bentuk tindakan kriminalisasi kepercayaan, akan tetapi sebuah langkah yang bijaksana untuk menghimbau masyarakat dan meluruskan terhadap sebuah ajaran menyimpang yang ada dimasyarakat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi tuduhan beberapa pihak yang tidak sependapat dengan langkah MUI menerbitkan fatwa tentang aliran sesat, karena dianggap sebagai pemicu tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.
Ma'ruf menjelaskan, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu diinformasikan dan dilakukan kordinasi dengan aparat keamanan, khususnya yang menyangkut bentuk ajaran yang dinilai sesat dan menyesatkan, agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Dan seperti diketahui, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI menyangkut sebuah ajaran yang dinilai menyesatkan, selalu dilakukan pengkajian terlebih dahulu, melalui tahap-tahap penyelidikan sesuai prosedur yang ada.
"suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria yang ada pada pedoman identifikasi MUI, yaitu mengingkari rukun iman yang enam, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, "ujarnya.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan, adanya desakan MUI terhadap aparat hukum agar pengikut aliran sesat Al-Qiyadah untuk diadili, bukan termasuk tindakan pelanggaran HAM terhadap sebuah kepercayaan. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan hukum,
"Apakah yang dilakukan pengikut aliran Al-Qiyadah termasuk tindakan penodaan agama atau bukan, desakan tersebut juga sebagai bentuk efek jera, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menyimpang, "imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris umum MUI Ichwan Sam membantah, terhadap tuduhan yang menyebutkan fatwa MUI telah menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok kecil pengikut aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah.
Menurutnya, tindakan kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dan tidak harus dengan fatwa MUI, karena MUI sendiri telah menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam untuk meredam penyebaran aliran sesat. Dan setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti selalu di barengi dengan himbauan pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Jadi saya minta jangan jadikan fatwa sesat MUI sebagai alasan pemicu tindakan kekerasan, “ tandasnya. (novel)

Sumber: www.eramuslim.com/berita/

Selengkapnya.....