Monday, May 19, 2008

Organisasi Islam PDIP Dukung Ahmadiyah

Jum'at, 25 April 2008 - 15:22 wib

RUHUT AMBARITA - Okezone

JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia menegaskan adanya pelarangan dan aksi kekerasan atau ancaman terhadap jemaat Ahmadiyah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
"Selain penganiayaan, pembiaran yang dilakukan pemerintah juga pelanggaran," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia, Hamka Haq saat berdialog dengan jemaat Ahmadiyah di Gedung Mega Center, Jalan Proklamasi No 53 Jakpus, Jumat (25/4/2008).

Menurut Hamka, kontroversi soal Ahmadiyah hanya merupakan perbedaan penafsiran, tidak ada perbedaan keyakinan yang prinsipil. Dia juga menyatakan Fatwa MUI yang melarang dan mengharamkan Ahmadiyah dikatakannya tidak tepat.

Menurut Hamka, pemerintah seharusnya mengacu pada UU 1945 pasal 28 E (2), di mana disebutkan setiap orang atas bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

"Dan di poin 3 disebutkan tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Hamka.

Dalam kesempatan ini, lembaga underbow PDIP ini juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas, khususnya pada jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang selama ini berada dalam ancaman.

"Pemerintah harus menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah, karena jika dibiarkan keutuhan NKRI akan terancam," jelasnya. (fit)

Sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/25/1/103943