Wednesday, April 30, 2008

MUI Telah Keluarkan 86 Fatwa Aliran Sesat

By admin on Dec 16, 2007 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Terhitung sejak tahun 1975, Majelis Ulama Indonesai (MUI) telah mengeluarkan 86 fatwa tentang aliran sesat.

Hal disampaikan oleh KH Muhammad Sodikun, Ketua MUI Sumatera Selatan di sela-sela diskusi ‘Menyikapi Munculnya Aliran Sesat’ yang digelar oleh Forum Ukhuwah Ulama Umaro Sumsel (FU3SS) di Graha Bina Praja Sumatera Selatan, Sabtu (15/12).

Menurut Sodikun, salah satu tugas MUI adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang munculnya ajaran baru, apakah ajaran tersebut sesuai dengan al Quran atau menyimpang. Berbagai fatwa yang dikeluarkan selalu ditembuskan kepada pemerintah.
Namun Sodikun mengakui, masih banyak terjadi ketidak sesuaian antara fatwa yang dikeluarkan MUI dengan penegakan hukum di lapangan. “Langka yang dilakukan penegak hukum sering kali terkesan lambat,” tambah Sodikun. (Dtkcom)

Sumber: http://mitrafm.com/blog/2007/12/16/

Selengkapnya.....

“Penyesatan" Fatwa Sesat

Jumat, 16 November 2007
Keputusan MUI yang menyebut Al-Qiyadah Al-Islamiyah sebagai kelompok sesat justu disesatkan kaum liberal. Jadi, siapa yang sesat?

oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

Isu aliran-aliran sesat yang ada di Indonesia sepertinya belum berakhir. Isu ini semakin “memanas” setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat atas aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang “diasuh” oleh Ahmed Moshaddeq. Bukan hanya itu, MUI pun mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Dimana setiap aliran yang terkena salah satu poin (kriteria) tersebut, secara otomatis dinyatakan “sesat”.

Namun, seperti biasa, yang paling sewot adalah para aktivis liberal. Adalah Guntur Romli, seorang aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) yang mencoba untuk ‘mementahkan’ keputusan dan fatwa MUI tersebut. Lewat tulisannya di Jawa Pos dia menyatakan bahwa fatwa sesat yang dikeluarkan MUI adalah “sesat”. Dengan bahasa lain, MUI, yang nota bone kumpulan ulama itulah yang justru “sesat”.

Dalam tulisannya itu, Guntur menuduh bahwa MUI hanya melakukan “penyesatan” dan “pengkafiran”, bukan melakukan bimbingan. Artinya, Guntur menolak fatwa MUI dan mendukung aliran sesat yang muncul dan berkembang di Indonesia. Saya ‘hampir’ menyimpulkan bahwa setiap orang yang mendukung aliran sesat juga “sesat”. Penolakan Guntur berdasarkan argumentasi yang terkesan dibuat-buat.

Guntur menulis:
“Kriteria penyesatan versi mereka harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah dan etika dakwah Islam. Dalam akidah Islam, hak pengimanan dan penyesatan hanya milik Allah. Ketika wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad terhenti dengan meninggalnya Nabi, semua orang atau kelompok memiliki derajat yang sama, yaitu berusaha memahami wahyu tersebut.”

Ini adalah argumentasi yang sangat rancu. Justru yang dilakukan oleh aliran sesat itu malah melanggar konsep Al-Qur’an dan Sunnah. Allah sudah menjelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Muhammad adalah penutup seluruh nabi (khatam al-nabiyyin) (Qs. Al-Ahzab [33]: 40).

Aliran mana pun yang mengaku memiliki “nabi baru” atau “nabi yang lain” selain Nabi Muhammad SAW maka alirannya sesat, tidak benar. Saudara Guntur mungkin lupa bahwa dia juga pernah bersyahadat bahwa, “Tidak ada Tuhan selain Allah. Dan Muhammad itu adalah utusan Allah”. Apakah kesaksian ini akan dilanggar gara-gara membela “kebebasan berpikir” yang “kebablasan”? Atau, jangan-jangan dia belum pernah mengucapkannya? Wallahu’alam

Dalam sahih al-Bukhari-Muslim diceritakan bagaimana malaikat Jibril mengajarkan rukun iman kepada Nabi SAW di depan para sahabatnya. Malaikat Jibril juga mengajarkan rukun Islam kepada kita. Islam itu pondasinya ada lima: [1] Syahadat; [2] Shalat; [3] Puasa; [4] Zakat; dan [5] Haji. Jika ada aliran yang menyatakan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji tidak wajib, maka aliran ini “sesat”. Juga, jika aliran yang memiliki syahadat yang menyimpang berarti sudah keluar dari koridor Islam. Yang membela aliran ini, justru dia yang layak dicap sesat. Yang menarik, di saat si pelaku menyatakan diri sudah bertobat, justru yang rebut para pembela. Bukankah dia lebih sesat dari yang dibelanya itu?!

Guntur juga menulis:
“Derajat mereka hanya sampai pada pencarian kriteria “benar dan salah” dalam menentukan ajaran agama, tidak sampai pada derajat mengetahui “iman dan kafir”. Wilayah “benar dan salah” adalah lahan manusia yang menjadi bidang garapan “ijtihad”, yakni usaha manusiawi yang sungguh-sungguh untuk memahami. Dalam hal itu pun, hakikat kebenarannya masih sampai pada tahap “kebenaran manusiawi”. Bukan “kebenaran ilahi”.”
Kalangan liberal sering kali menggunakan bahasa-bahasa dan istilah berbelit-belit. Jika sepintas, kelihatannya indah dan masuk dalam akal. Padahal dalah masalah aqidah, sudah jelas dan tidak berbelit-belit. Hukum benar dan salah itu jelas. Haq dan batil juga jelas. Halal dan haram juga jelas.

Mungkin Guntur sangat ‘geram’ kepada pendapat dan fatwa MUI. Sehingga dia menulis dengan “membabi-buta”.
Ia menyarankan agar MUI hanya boleh menyelidiki apakah aliran-aliran sesat itu “benar atau salah”. MUI tidak boleh menyatakan “iman dan kafir”. Lalu apa gunanya Allah menjelaskan sifat-sifat orang munafik, orang-orang kafir dan orang-orang beriman jika tidak untuk diketahui?
Kaum liberal selalu menonjolkan karakteristik mereka bahwa segala sesuatu itu masih “nisbi” (relatif), karena itu, hal-hal yang sudah jelaspun, dianggap boleh “diijtihadi” lagi. Dengan kata lain, firman Allah pun, masih belum dianggap final.

Pewaris Nabi
Dalam Islam, kedudukan ulama sangat dijunjung tinggi dan dihargai. Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan pernah mengatakan, wajib hukumnya memuliakan ulama Muslimin karena mereka adalah pewaris para nabi. Makan, kata beliau, barangsaiapa yang meremehkannya, mereka termasuk meremehkan kedudukan dan warisan yang mereka ambil dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta meremehkan ilmu yang mereka bawa. (Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 140).

Dalam Al-Quran surat al-Fathir:32, Allah berfirman, “Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba kami.” (Fathir: 32)
Siapa yang “yang terpilih” itu?, Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, mereka adalah para ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memperkuat dengan mengatakan, “Ayat ini sebagai syahid (penguat) terhadap hadits yang berbunyi Al-’Ulama waratsatil anbiya’ (ulama adalah pewaris para nabi).” (Fathul Bari, 1/83)

Kalangan liberal dan orang-orang seperti Guntur, selalu ingin berusaha menghilangkan otoritas keilmuan para ulama. Karena semuanya, menurut mereka, nisbi. Tidak ada yang valid dan final. Kebenaran pun kebenaran nisbi menurut mereka sendiri.
Kalau pendapat para ulama itu semuanya kita masukkan dalam ‘keranjang’ sampah. Dan semua orang harus mengikuti pendapat aktivis liberal yang cenderung menisbikan sesuatu alias alias relatif, lalu pendapat yang mana yang harus diikuti?.

Sampai detik ini kita tidak pernah membaca bahwa mereka berijtihad bahwa akan ada nabi baru selain Nabi Muhammad SAW. Mereka malah berijma‘ bahwa orang yang mengaku “nabi” adalah kafir, keluar dari Islam. Nabi-nabi palsu sejak zaman Nabi SAW pun diperangi. Musailamah al-Kadzdzab adalah bukti konkret dalam kasus ini. Itu di jaman Nabi.
Anehnya, Guntur mengakui dalam tulisannya: Syariat hanya bisa menghukumi hal-hal yang tampak, di sinilah sabda Nabi menemukan konteknya: nahnu nahkumu bi al-dlawahir wallahu yatawalla al-sara’ir –“kita (manusia) hanya bisa menghukumi yang lahiriah dan hanya Allah yang bisa menguasai yang batiniah.”

Benar sekali! MUI pun hanya mengkhumui yang zahir, bukan yang batin. Karena secara lahir aliran sesat itu sesat, maka dia disesatkan. Kenapa mesti diributkan?. Penulis pun boleh menghukumi saudara Guntur ini. Karena Anda membela aliran sesat –secara zahir—maka Anda juga sesat–secara zahir. Masalah batin, kita serahkan kepada Allah.
Tapi ingat, bahwa 10 kriteria sesat yang dikeluarkan MUI tidak bertentangan dengan rukun Islam. Jadi tidak ada alasan bahwa kriteria itu akan menutup “pintu dialog” versi Guntur. Abu Bakar pun tidak mau berdialog dengan Umar ibn al-Khatthab ketika banyak orang munafik yang menolak mengeluarkan zakat. Mereka malah diperangi.

Salah Faham
Ada kesalah-fahaman yang cukup berbahaya dari gaya berpikir orang seperti Guntur dan kaum liberal lainnya. Dalam tulisannya dia menyatakan: “Namun, dasar tersebut tidak menjadi pijakan kriteria sesat itu.
Dalam poin kesepuluh kritertia MUI tertulis, bagi mereka, kriteria kelompok sesat adalah “mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya” .

Hakikat poin itu masih membuka kesempatan boleh “mengafirkan sesasama Muslim dengan dalil syar'i”. Padahal, yang seharusnya ditradisikan adalah larangan mengafirkan sesama Muslim meskipun bersenjata dalil syar'i karena selama ini tidak ada pengafiran tanpa digunakannya dalil syar'i. Misalnya, Khawarij yang mengafirkan Imam Ali Ra. Mereka mengunakan dalil-dalil syar'i, mengutip ayat-ayat Al-Quran dan Hadis.”
Di sini, kelihatannya Guntur kurang paham, jangankan soal mengaku Nabi, orang yang pergi ke dukun saja Nabi sudah mengkafirkan pelakunya. Man ata kahinan, wa shaddaqahi bima yaqul, faqad kafara bima unzila ‘ala Muhammad (Siapa yang mendatangi seorang dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad) [HR. Muslim].

Dalam riwayat lain disebutkan ‘arrafan’ (mendatangi orang pintar). Konon lagi yang mengaku sebagai “nabi”. Ini logika apa?! Khawarij memang mengkafirkan Imam Ali lewat dalil-dalil syar‘i. Tetapi dalil-dalil itu dipahami secara terbalik, diplintir sedemikian rupa agar sesuai dengan hawa nafsunya. Oleh karena itu, Imam Ali menyatakan, “Kalimatul haqqi yuradu biha batil” (Kata yang benar, tetapi maksudnya busuk (batil)). Ini sama dengan Mirza Ghulam Ahmad, pencentus Ahmadiyah. Dia juga menggunakan dalil syari‘i ketika mengaku sebagai “nabi”.

Firman Allah dalam surah al-Shaff (Qs. 61: 6) diklaim mendukung ‘kenabiannya’. Kata “Ahmad” dalam surah itu ditafsirkan sebagai “Ahmad” dirinya.
Padahal itu adalah nubuwat dari nabi ‘Isa as., yang meramalkan kehadiran Nabi Muhammad SAW. Tentu saja maksud Mirza sangat baik, tapi tetap batil. Tidak dapat dibenarkan.
Penulis kira, mendukung sebuah pemikiran dan aliran pun kadang harus cerdas. Jika tidak, kita malah terjebak dalam ambiguitas pemikiran. Bukan hanya itu, kita juga justru akan terjebak dalam pengkafiran pihak lain. Wallahu a‘lamu bi al-shawab.

•Penulis adalah Alumnus Universitas Al-Azhar. Sekarang menjadi staf pengajar di Pon. Pes. Ar-Raudhatul-Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis juga peminat studi Al-Qur’an, Hadits dan Kristologi. [www.hidayatullah.com]

Sumber: http://hidayatullah.com/

Selengkapnya.....

Fatwa MUI untuk Luruskan Penyimpangan

Kamis, 15 Nov 07 05:19 WIB
Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia mengenai aliran sesat dan menyesatkan, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah, LDII, Ahmadiyah, Komunitas Eden, dan sebagainya bukanlah merupakan bentuk tindakan kriminalisasi kepercayaan, akan tetapi sebuah langkah yang bijaksana untuk menghimbau masyarakat dan meluruskan terhadap sebuah ajaran menyimpang yang ada dimasyarakat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi tuduhan beberapa pihak yang tidak sependapat dengan langkah MUI menerbitkan fatwa tentang aliran sesat, karena dianggap sebagai pemicu tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.
Ma'ruf menjelaskan, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu diinformasikan dan dilakukan kordinasi dengan aparat keamanan, khususnya yang menyangkut bentuk ajaran yang dinilai sesat dan menyesatkan, agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Dan seperti diketahui, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI menyangkut sebuah ajaran yang dinilai menyesatkan, selalu dilakukan pengkajian terlebih dahulu, melalui tahap-tahap penyelidikan sesuai prosedur yang ada.
"suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria yang ada pada pedoman identifikasi MUI, yaitu mengingkari rukun iman yang enam, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, "ujarnya.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan, adanya desakan MUI terhadap aparat hukum agar pengikut aliran sesat Al-Qiyadah untuk diadili, bukan termasuk tindakan pelanggaran HAM terhadap sebuah kepercayaan. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan hukum,
"Apakah yang dilakukan pengikut aliran Al-Qiyadah termasuk tindakan penodaan agama atau bukan, desakan tersebut juga sebagai bentuk efek jera, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menyimpang, "imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris umum MUI Ichwan Sam membantah, terhadap tuduhan yang menyebutkan fatwa MUI telah menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok kecil pengikut aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah.
Menurutnya, tindakan kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dan tidak harus dengan fatwa MUI, karena MUI sendiri telah menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam untuk meredam penyebaran aliran sesat. Dan setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti selalu di barengi dengan himbauan pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Jadi saya minta jangan jadikan fatwa sesat MUI sebagai alasan pemicu tindakan kekerasan, “ tandasnya. (novel)

Sumber: www.eramuslim.com/berita/

Selengkapnya.....

Monday, April 28, 2008

Aliran Al Qiyadah JELAS SESAT

October 26, 2007
Belakangan ini muncul aliran sesat baru, yakni aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Aliran (Islam) sesat ini dinilai melenceng dari Islam karena beberapa hal:
1. Adanya pengakuan si ‘pendiri’ aliran, bahwa dirinya adalah Nabi dan Rasul.
2. Tidak mengakui Rasululloh SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir (dalam syahadat mereka, tidak mengikutsertakan nama Rasululloh SAW).
3. Tidak perlu menjalankan rukun Islam
4. Tidak perlu sholat 5 waktu

MUI sendiri telah menyatakan bahwa aliran ini sesat serta sudah meminta pihak kepolisian menindak tegas aliran ini. Anehnya, pihak kepolisian nampak lambat menangani kasus ini, terbukti dengan digelarnya kegiatan aliran sesat ini di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Meski dinilai lambat, pihak kepolisian tetap menjalankan tugasnya. Mereka menangkap beberapa pengikut aliran ini yang sedang menyebarkan aliran ini ke masyarakat sekitar. Dalam pengakuannya, mereka menyatakan bahwa aliran ini adalah Islam yg sesungguhnya. Bahkan mereka menyatakan bahwa mereka sholat hanya sesuai sholatnya Rasululloh SAW yakni qiyamul lail. *aneh sekali, mereka tidak mendirikan sholat wajib, melainkan lebih memilih qiyamul lail yg hukumnya sunnah*

Dari beberapa berita, terutama yg aku lihat di televisi, beberapa ulama yg dimintai pendapatnya menyatakan bahwa mereka sudah jelas MURTAD alias keluar dari Islam. Para ulama bahkan ada yg lebih ekstrim lagi, mereka menyatakan agar aliran itu membuat agama baru, tidak mendompleng Islam. Hal ini dikarenakan Islam sudah jelas aturannya.
Aku sendiri sempat melihat bai’at dan pembacaan syahadat aliran ini. Benar2 aneh dan tidak masuk akal…terlebih lagi saat mendengar wawancara dengan pendiri aliran ini. Dia menyatakan bahwa tindakannya ini (menyatakan diri sebagai nabi dan menyebarkan aliran ini) didasarkan pada peristiwa MIMPI sebanyak 6 kali yang dialaminya. *wah, gawat sekali jika mimpi ‘manusia biasa’ dijadikan acuan. bagaimana jika ada yg mimpi jadi presiden indonesia lalu dia ‘ngotot’ jadi presiden?*

Dalam tayangan tersebut, aku melihat para pengikut aliran ini MEMPUNYAI KESAN orang2 yg pintar. Tapi mengapa mereka memilih aliran sesat ini? Jawabannya, menurutku, adalah mereka merasa ‘terbelenggu’ dengan aturan dan kewajiban yg mesti mereka lakukan di Islam. Sebagai contoh, mereka tidak mau sholat 5 waktu tapi lebih memilih qiyamul lail. Dengan kata lain, mereka memilih hawa nafsu mereka dan tidak mau ‘bercape-cape’ dalam menjalankan syariat.

‘Hebatnya’, mereka malah berani menyuruh MUI dan umat Islam lain untuk bertobat dan ikut aliran ini!! Wah wah wah…makin kacau saja orang2 ini.
Semoga pihak kepolisian segera menindak para aliran ini seperti halnya yg dilakukan ke Lia Eden. Bagaimanapun, ini menambah daftar aliran sesat di Indonesia dan nabi2 palsu.
Sumber: http://tausyiah275.blogsome.com/2007/10/26/

Selengkapnya.....

MUI: Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah Sesat

Ditulis pada 24 Oktober 2007 oleh aku

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah sesat, dan meminta pemerintah melarang penyebaran paham baru tersebut, serta menindak tegas pemimpinnya.
“Masyarakat perlu mewaspadai aliran yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq ini, karena mengajarkan adanya nabi baru sesudah Nabi Muhammad dengan menobatkan dirinya sebagai nabi terakhir itu,” kata Ketua MUI, KH Ma`ruf Amin, di Kantor MUI di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis.

Aliran sesat tersebut juga mengajarkan Syahadat baru, yakni “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna Masih al-Mau`ud Rasul Allah”, di mana umat yang tidak beriman kepada “al-Masih al-Mau`ud” berarti kafir dan bukan muslim.
Pendirinya Ahmad Moshaddeq, yang sejak 23 Juli 2006 setelah bertapa selama 40 hari 40 malam, mengaku dirinya mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW.

Selain itu, ujar Ma`ruf, aliran baru ini tak mewajibkan shalat, puasa dan haji, karena pada abad ini masih dianggap tahap perkembangan Islam awal sebelum akhirnya terbentuk Khilafah Islamiyah.
Kitab Suci yang digunakan adalah al Qur`an, tetapi meninggalkan hadist dan menafsirkannya sendiri. Aliran tersebut juga mengenal penebusan dosa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada al-Masih al-Mau`ud.

Dakwah aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah itu, disebutkannya, cukup mengkhawatirkan karena telah menyebar ke beberapa provinsi, antara lain di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan tercatat ribuan orang mengikuti dakwahnya.
MUI menyatakan bahwa aliran ini berada di luar Islam, dan orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari ajaran Islam).

“Bagi mereka yang sudah terlanjur mengikutinya diminta bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Quran dan hadist,” katanya.
Aliran sesat tersebut, tambah Ma`ruf, telah terbukti menodai dan mencemari ajaran Islam karena mengajarkan sesuatu yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.
Dalam foto-foto yang dibeberkan MUI, Ahmad Moshaddeq di depan pengikutnya menggunakan sayap layaknya gambar dewa-dewa dalam literatur Yunani.
Naujubillah himinzalik.

Sumber: http://cintarasulullah.wordpress.com/2007/10/24/

Selengkapnya.....

Al Qiyadah Tolak Fatwa Sesat dari MUI

Kamis, 18 Oktober 2007 | 18:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Moshaddeq menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran Al-Qiyadah sesat. “Saya tidak membawa agama baru, saya hanya menggenapkan nubuat Allah dalam Al-Qur'an, seperti halnya Muhammad menggenapkan ajaran Isa dan Musa,” kata Moshaddeq saat bertandang ke Kantor Majalah Tempo, Kamis siang.

Pada 4 Oktober lalu, MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap Al-Qiyadah karena tidak mewajibkan shalat lima waktu kecuali shalat malam. “Aliran ini dianggap sesat dan menyesatkan,” kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin yang didampingi Ketua Komisi Fatwa KH Anwar Ibrahim, Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI H. Utang Ranuwijaya.

Menurut Moshaddeq, syahadat kepada Al Masih Al Maw'ud (Ahmad Moshaddeq) tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti halnya, ajaran Musa yang dimurnikan kembali oleh Isa. Moshaddeq mengaku dirinya mendapat perintah dari Allah untuk menyatakan kerasulannya dan memurnikan ajaran Musa, Isa dan Muhammad atau Din Al-Islam melalui mimpi setelah bertapa selama 40 hari 40 malam di salah satu villanya di Gunung Bunder, Bogor pada 23 Juli 2006.

Moshaddeq adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah DKI Jakarta yang dulunya membidangi Olahraga. Ia mengaku aktif di Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Sebelum membentuk Al-Qiyadah, Moshaddeq mengaku turut membangun KW-9 Negara Islam Indonesia (NII). “Panji Gumilang itu nggak ada apa-apanya,” ujarnya. Ia menganggap Kartosuwiryo adalah nabi dan mengagumi disiplin para pengikut KW-9. Namun, 10 tahun di NII tidak membuat dirinya puas sehingga ia keluar. Amandra Mustika Megarani.
Sumber: www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/18/

Selengkapnya.....

Vonis Sesat

Assalamu'alaikum !
Ini weblogku yang khusus menampung informasi-informasi tentang berbagai aliran yang telah mendapat vonis sesat.

Vonis itu misalnya dijatuhkan melalui Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Semoga bermanfaat.

Wassalam;
Suprapto Estede

Selengkapnya.....